Jasa Lananan Aqiqah Siapsaji

Perbedaan Ulama’ Terkait Hukum Aqiqah

Sebelum membahas Perbedaan Ulama’ Terkait Hukum Aqiqah, sudah sepatutnya kita kupas dulu pengertian aqiqah menurut para ulama’. Dijelaskan di dalam kitab-kitab para ulama semisal kitab fiqh Syafi’iyah, aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah ialah sebutan untuk rambut yang ada di kepala si bayi saat ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah bermakna suatu yang disembelih saat menggundul kepala si bayi. Aqiqah diberi nama dengan sebabnya lantaran menyembelihnya bermakna (يُعَقُّ), yakni memotong, sedang rambut kepala si bayi dicukur juga saat itu.

Pensyariatan Aqiqah

Aqiqah ialah suatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, beberapa fuqoha tabi’in, serta beberapa ulama di beberapa negeri. Dalil pensyariatan aqiqah ialah seperti berikut.

Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »

“Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (tiap-tiap) anak lelaki (yang lahir) mesti diaqiqahi, jadi sembelihlah (aqiqah) untuk dia serta hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472)

Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya di hari ke-7, digundul rambutnya serta diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah 0. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani menyampaikan jika hadits ini shahih)

Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ.

Dari Yusuf bin Mahak, mereka sempat masuk menjumpai Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka menanyakan padanya mengenai hukum aqiqah. Hafshah menyampaikan kabar jika ‘Aisyah sempat memberi tahu dia, jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beberapa shahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir serupa (umurnya) untuk anak laki-laki serta satu ekor untuk anak perempuan.”

Ia berkata, “Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali serta ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata, “Hadits ‘Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara tujuan Hafshah dalam hadits itu ialah (Hafshah) binti ‘Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq.” (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani menuturkan jika riwayat ini shahih)

Ke empat: … Baca Selengkapnya

 

Hukum dan Adab Tahnik (Mengunyah Kurma dan Mengusapkannya di Dalam Mulut Bayi)

Tahnik ialah melumurkan kurma ke langit-langit mulut bayi sesudah kurma itu dilumat. Imam An Nawawi rahimahullah menyampaikan, “Para ahli bahasa mengatakan jika tahnik ialah kunyah kurma atau semacamnya, lalu menggosokkannya ke langit-langit mulut si bayi”.

Beberapa ulama setuju dianjurkannya tahnik buat bayi yang baru lahir dengan kurma. Bila tidak ada kurma, jadi dengan yang mendekati kurma yakni mendekati manisnya. Cara mentahnik bayi yang baru lahir, ialah dengan mengunyah kurma sampai hancur hingga gampang ditelan. Setelah itu mulut bayi di buka, lantas ditempatkan di langit-langit mulut, lantas akan masuk ke pada tubuh. Demikian keterangan Imam Nawawi –semoga Allah merahmati beliau-

Hukum Tahnik Untuk Bayi

Tahnik itu disunnahkan dikerjakan untuk bayi yang baru lahir. Yang lakukan tahnik bisa lelaki atau perempuan. Ibnul Qayyim menyampaikan jika Imam Ahmad bin Hambal sempat mempunyai anak serta yang mentahniknya ialah wanita.

Bukti Tuntunan Adanya Tahnik untuk Bayi

Dari Abu Musa, beliau berkata,

وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ.

“(Satu waktu) saya mempunyai anak yang baru lahir, lalu saya mendatangi Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memberikan nama kepadanya serta beliau mentahnik dengan sebutir kurma.”

Dari ‘Aisyah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadirkan anak kecil, lantas beliau mendoakan mereka serta mentahnik mereka.”

An Nawawi mengatakan dua hadits diatas dalam Shahih Muslim pada Bab:

استحباب تحنيك المولود عند ولا دته وحمله إلى صالح يحنكه وجواز تسميته يوم ولا دته واستحباب التسمية بعبدالله وإبراهيم وسائر أسماء الأنبياء عليهم السلام

”Dianjurkan mentahnik bayi yang baru lahir, bayi itu dibawa ke orang sholih untuk ditahnik. Juga dibolehkan memberikan nama di hari kelahiran. Disarankan memberikan nama bayi dengan Abdullah, Ibrahim serta beberapa nama nabi yang lain.”

Tuntunan tahnik bisa disaksikan yang pertama dari cerita Ummu Sulaim seperti berikut …. Baca Selengkapnya

 

Bolehkan Satu Sapi Untuk Aqiqah Tujuh Bayi?

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menyampaikan, “Aqiqah untuk anak laki-laki serta anak perempuan bisa sama, yakni dengan satu ekor kambing. Berikut pendapat umumnya ulama. Inilah yang diambil oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq serta Abu Tsaur. Bahkan juga Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menuturkan, “Jika seseorang tidak mendapati hewan aqiqah kecuali satu saja, maka tujuan aqiqah tetap telah terwujud. Namun, bila Allah memberikannya kecukupan harta, aqiqah dengan dua kambing (untuk anak lelaki) itu lebih afdhol.”

Beberapa ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menjelaskan,

“Disunnahkan aqiqah buat anak laki laki ialah dua ekor kambing yang semisal, sedang buat anak wanita ialah satu ekor kambing. Perihal ini berdasar pada hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedang anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi).

Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan serta Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5/39). Akan tetapi dalam riwayat Abu Daud serta An Nasai disebutkan jika aqiqah yang dilakukan pada Al Hasan serta Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun bila disebutkan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan yang lain.

Mengenai pendapat yang mengatakan jika anak wanita tak perlu diaqiqahi seperti yang dipegang oleh Al Hasan Al Bashri serta Qotadah ialah pendapat yang lemah sebab bertentangan dengan dalil yang mensyariatkan aqiqah buat anak perempuan dengan seekor kambing.

Rangkuman: aqiqah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan dengan satu ekor kambing. Akan tetapi bila tidak sanggup, bisa juga bagi anak laki laki dengan satu ekor kambing dan itu dipandang sah.

Apakah Aqiqah Bisa Dilakukan Dengan Selain Kambing?

Bila memerhatikan dalil-dalil yang mengulas … Baca Selengkapnya

 

Haruskah Menggundul Rambut Kepala Bayi di Hari Ke Tujuh Kelahiran?

Apakah Rambut Bayi Harus Digundul Pada Hari Ketujuh, Atau Cukup Di Potong Sebagiannya Saja?

Menurut pendapat yang lebih kuat, maka rambut bayi lebih baik digundul pada hari ketujuh kelahirannya; bersamaan dengan hari aqiqahnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan melalui jalur Samurah bin Jundub,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuk dia di hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad. Syaikh Al Albani menyampaikan jika hadits ini shahih)

Juga dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata,

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Lalu beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lantas sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku lalu menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi.)

Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata jika dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

“Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah serta buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari)

Riwayat paling akhir ini memperlihatkan jika mencukur rambut bayi akan membuat bayi itu terlepas dari … Baca Selengkapnya

Anjuran dan Larangan Terkait Pemberian Nama Buah Hati

Terkait pemberian nama untuk bayi yang baru lahir, ada beberapa perkara yang harus diketahui oleh orangtuanya. Karena, ada anjuran dan larangan terkait penyematan nama  untuk anak kita. Karena nama yang kita berikan, akan menjadi do’a dan harapan kepada anak-anak kita di hari-hari mendatang.

Urgensi Sebuah Nama

Nama dalam bahasa Arab disebut dengan isim. Makna isim bisa jadi adalah ‘alamat atau tanda. Isim juga bisa bermakna as samuu atau sesuatu yang tinggi. Sehingga maksud dari sebuah nama, adalah tanda yang tertinggi (mencolok) pada seseorang.

Dengan nama inilah akan membedakan seseorang dan lainnya. Di antara maksud inilah para ulama bersepakat (berijma’) tentang wajibnya pemberian nama pada laki-laki dan perempuan. Sehingga tidak boleh seseorang pun di atas muka bumi ini yang tidak memiliki nama. Fungsinya, adalah untuk membedakannya dengan orang lain.

Karena pentingnya seseorang memiliki nama, sampai-sampai para pakar hadits ketika menemukan hadits terdapat seorang perawi yang mubham (tidak dikenal namanya), mereka pun mendhoifkan (melemahkan) hadits itu sampai diketahui dengan jelas siapa nama perawi tersebut.

Di antara urgensi pemberian nama terbaik disebabkan nama dapat membawa pengaruh atau sebagai do’a pada orang yang diberi nama. Oleh karena itu, orang Arab mengatakan,

لِكُلِّ مُسَمَّى مِنْ اِسْمِهِ نَصِيْبٌ

“Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.”

Ini menunjukkan bahwa jika nama yang diberikan adalah nama yang terbaik, maka pengaruhnya pun diharapkan baik. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa nama yang terbaik adalah ‘Abdullah karena nama tersebut menunjukkan penghambaan murni pada Allah. Begitu pula, dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi nama dengan nama yang buruk.

Intinya, nama begitu pengaruh dalam diri orang yang diberi nama.

Dari nama yang baik pula, seseorang bisa menyebarkan kebaikan. Lihatlah bagaimana jika seseorang diberi nama “Musa”. Dari nama ini, setiap orang yang mendengar nama tersebut bisa mengingat bagaimanakah sifat dan akhlaq mulia dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Oleh karena itu, pemberian nama yang baik di sini termasuk menyebar sunnah hasanah di tengah-tengah umat. Maksud kami ini sebagaimana disebutkan dalam hadits,

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا

“Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu.” (HR. Muslim no. 1017)

Inilah di antara urgensi memberi nama yang baik.

Kapan Waktu Pemberian Nama Bayi?

Mengenai waktu terbaik dalam pemberian nama dapat kita lihat dalam … Baca Selengkapnya